AP Polisi memeriksa lokasi penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2/2011), sehari usai insiden tersebut.
Oleh Edy M. Ya`kub
Hanya dalam satu bulan Februari 2011 tercatat tiga kerusuhan bernuansa agama yakni di Cikeusik, Pandeglang, Banten (6/2), Temanggung, Jateng (8/2), dan Pasuruan, Jatim (15/2).
Rentetan peristiwa itu agaknya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap keras dengan mengeluarkan "warning" tentang kemungkinan pembubaran ormas anarkis.
Dalam sikapnya, Presiden tidak menyebut ormas yang dimaksud secara spesifik.
Walhasil, tiga kerusuhan bernuansa agama itu akhirnya tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, melainkan juga mendorong persoalan mengerucut pada polemik tentang Ahmadiyah di berbagai daerah, bahkan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) pun turut meramaikan polemik itu.
Adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang merupakan kepala daerah yang pertama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (28/2/2011).
Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal. Pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
Pasal kedua berisi empat poin; a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, mushalla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
Gubernur Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membubarkan ajaran Ahmadiyah.
"Kami hanya bisa melarang aktivitasnya, bukan membubarkan, karena pusat yang berwenang (membubarkan). Urusan agama merupakan salah satu dari lima kewenangan pusat," ujarnya.
Sikap gubernur Jatim yang juga mendorong sikap serupa di Jabar dan provinsi lain itu mengundang protes dari Jaring Masyarakat Anti-Kekerasan (Jamak) dan Aliansi Anak Bangsa Peduli HAM.
"Dari diskusi panjang lebar tentang kekerasan dalam beragama, kami mendesak Gubernur Jatim untuk mencabut SK Larangan Aktivitas JAI," kata Presidium Jamak Jatim, Ahmad Zainul Hamdi, di Surabaya (3/3).
Mereka menganggap SK tersebut salah alamat dan harus dicabut, karena SK itu seharusnya bukan dialamatkan kepada JAI, melainkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
"Ahmadiyah selama ini selalu menjadi korban. Penerbitan SK pelarangan Ahmadiyah menunjukkan kalau pemerintah kalah dengan kelompok tertentu. Khususnya negara sudah kalah dengan masyarakat yang kalap. Negara juga sudah gagal dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakatnya, terlebih pada masyarakat kelompok minoritas," katanya.
Menanggapi protes itu, gubernur mempersilakan para pemprotes untuk menggugatnya secara hukum, karena upaya hukum lebih bagus daripada demonstrasi (demo).
"Yang jelas, esensi SK hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya. Akidah dan ritualnya tidak bisa dilarang. Hanya aktivitasnya, seperti pemasangan `plang` (papan nama) dan penyebaran melalui lisan dan tulisan. Itu juga sesuai SKB Menag, Mendagri, dan Jakgung," ujarnya.
Sikap yang sama dikeluarkan Gubernur Jawa Barat melalui Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jabar yang esensinya sama dengan SK Gubernur Jatim tentang Ahmadiyah.
Sikap NU
Di tengah polemik itu, pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyikapi tiga kerusuhan (6-15/2) itu agaknya cukup menarik untuk disimak, termasuk soal Ahmadiyah dan FPI itu sendiri.
Hal itu karena NU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, sehingga sikapnya menjadi rujukan bagi ormas lain untuk menilai konflik legalitas Ahmadiyah (Cikeusik), konflik antaragama (Temanggung), dan konflik Sunni-Syiah (Pasuruan).
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung pembekuan kegiatan Jamaah Ahmadiyah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Juni 2008.
"Soal keyakinan itu tidak dapat dipaksakan, namun bisa didialogkan. Karena itu kami mendukung SKB Ahmadiyah yang intinya membekukan kegiatan Ahmadiyah yang menyimpang," kata Sekretaris PWNU Jatim HM Masyhudi Muchtar kepada ANTARA di Surabaya (21/2).
SKB Ahmadiyah itu antara lain berbunyi peringatan kepada jamaah Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya Nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Didampingi Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar, Masyhudi Muchtar mengatakan Ahmadiyah itu menyimpang dari ajaran Islam dan paham NU, karena jamaah Ahmadiyah dari aliran Qadian dan Lahore itu sama-sama mengakui Mirza Ghulam Ahmad pernah menerima wahyu untuk menerima tugas sebagai Imam Mahdi atau Isa Almasih.
"Kami mendukung SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, karena pelarangan atau pembekuan itu merupakan peluang pemerintah dan tokoh agama untuk bertindak sesuai porsi masing-masing yakni pemberintah menindak secara hukum dan tokoh agama melakukan pembinaan atau dialog dengan jamaah Ahmadiyah," katanya.
Hal itu penting, karena keyakinan agama itu merupakan keyakinan asasi yang tidak bisa dipaksakan kepada orang lain, tapi perlu dilakukan kompromi melalui dialog. "Islam sendiri mengajarkan `mauidhoh hasanah` atau cara-cara yang baik dan menjauhi cara-cara kekerasan. Hidayah itu hak Tuhan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Cendekiawan Ahmadiyah Jatim Ustadz Hamid Ahmad kepada ANTARA di Surabaya (28/2) mengaku siap berdialog, karena Ahmadiyah itu menggunakan Al Quran, membaca syahadat, kiblat untuk shalat, nabi, dan hal-hal lainnya yang sama dengan umat Islam pada umumnya.
"Kalau dibilang kami punya kitab suci Tadzkirah itu nggak betul, karena kita suci kami tetap Al Quran. Mirza Ghulam Ahmad itu juga bukan nabi, tapi penerus nabi seperti Imam Mahdi atau Isa Almasih," paparnya.
Namun, Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat sebaliknya. Ia menilai aktivitas dan penyebaran Ahmadiyah ini memang harus dilarang dan dihentikan seperti SK Gubernur Jatim atau SKB Menag, Mendagri, dan Jakgung itu.
"Ajaran Ahmadiyah itu memang harus dihentikan, karena rawan terhadap umat Islam itu sendiri, kecuali kalau Ahmadiyah itu menjadi satu agama sendiri dan bukan Agama Islam. Itu (Ahmadiyah) tidak ada kaitannya dengan kebebasan beragama, tapi justru penodaan agama," ucap mantan Ketua Umum PBNU itu.
Tapi, kata Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tersebut, kebebasan hidupnya sebagai warga negara tetap dilindungi dan SK atau SKB itu justru melindungi mereka dari oknum yang menggunakan atau memanfaatkan kerawanan untuk memicu konflik.
Senada dengan itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqiel Siradj menegaskan bahwa Ahmadiyah memang menyimpang dan tidak sejalan dengan NU, karena pandangan yang menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW itu tidak sejalan dengan akidah NU (Aswaja).
"Namun pembubaran Ahmadiyah adalah domain Pemerintah dan NU tidak berada dalam wilayah itu. Selain itu, perbedaan keyakinan tidak bisa menjadi pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan atau kesewenang-wenangan," katanya.
Agaknya, NU selalu bersikap "jalan tengah" (tawassuth, i`tidal, musawah, tasamuh). NU menyalahkan ajaran Ahmadiyah, tapi tidak menyalahkan pemeluknya terkait hidayah Tuhan.
NU menyalahkan cara kekerasan FPI, tapi NU tidak menyalahkan atau membubarkan organisasinya terkait hidayah Tuhan juga. (*)
No comments:
Post a Comment